DLHK Bakal Pasang CCTV di Tempat Strategis Pembuangan Sampah Liar

Katacyber.com | Meulaboh – Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Barat terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap kebersihan lingkungan. Langkah ini diambil untuk menimalisir potensi kumuhnya lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

“Program ini bertujuan untuk mengawasi pelaku pembuang sampah liar atau sembarangan, sehingga jika kedapatan bisa kita berikan sanksi,” sebut Kepala DLH, Bukhari kepada KataCyber di Meulaboh, Senin (16/12/2024).

Selain CCTV, kata Bukhari, bersamaan dengan itu kita juga akan memasang spanduk ditempat pembuangan sampah liar guna memberikan himbauan dan larangan terhadap pelaku.

Ia mengatakan bahwa masih banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang belum sadar terhadap kebersihan lingkungan, sehingga perlu adanya ketegasan dalam hal itu.

“Jangankan masyarakat kurang mampu, tapi yang mampu pun pernah saya temukan membuang sampah sembarangan. Kita berharap dengan program ini bisa memberikan efek jerah,” ucap Bukhari.

Pada prinsipnya, peraturan terkait pembuangan sampah sembarangan sudah diatur dalam Qanunbnomor 4 tahun 2017.

“Pada aturan tersebut disebutkan, setiap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan didenda Rp. 300.00,” kata Bukhari.

Ia mengungkapkan, bahwa kawasan yang sering mendapatkan laporan terkait pembuangan sampah liar sering ditemukan di daerah kecamatan Meureubo.

Sehingga setiap harinya kita menurunkan armada berupa dua unit mobil pengangkut sampah untuk memberikan lokasi pembuangan.

“Tahun depan, kita juga akan meningkatkan sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, ustadz dalam memberikan pemberitahuan baik di masjid-masjid saat ceramah maupun di lingkungan masyarakat,” tuturnya.

Akhir penyampaiannya ia mengatakan, bagi masyarakat fakir dan miskin disarankan untuk membuat surat keterangan fakir miskin dari desa, sehingga pihak DLH bisa bisa menggratiskan restribusi sampah selama 12 bulan.

“Khusus untuk fakir miskin disarankan untuk membuat surat keterangan bahwa benar dari kalangan fakir miskin, supaya dinas DLH bisa meng gratiskan biaya restribusi selama setahun penuh,” pungkasnya. (Gus Mariadi)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi