DPR Aceh Dorong Percepatan Izin Pertambangan Rakyat, Penetapan WPR Jadi Tahap Awal

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurchalis, S.P., M.Si., saat memberikan materi FGD [Doc.GM]

Katacyber.com | Meulaboh – Forum Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan pertambangan rakyat dinilai menjadi momentum untuk kembali menyemangati sekaligus memperkuat harapan masyarakat terhadap legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurchalis, S.P., M.Si., saat memberikan materi FGD, ia mengatakan bahwa untuk mendapatkan IPR terdapat sejumlah regulasi dan tahapan yang harus dipenuhi.

“Salah satu tahapan penting adalah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang saat ini kewenangannya masih berada di pemerintah pusat,” kata Nurcholis saat memaparkan materi pada FGD yang dilakukan di Parkside Meuligo Hotel, Kamis (24/9/2026).

Proses tersebut diawali dengan usulan dari pemerintah kabupaten melalui bupati kepada Pemerintah Aceh, yang selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan kajian, termasuk melihat potensi dan cadangan mineral yang terdapat di wilayah yang diusulkan.

“FGD ini tentu sangat baik karena menghadirkan stakeholder yang dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana proses izin pertambangan rakyat berjalan, termasuk apa saja kendala yang dihadapi,” ujar Nurchalis.

Ia menyebutkan, DPR Aceh telah sejak jauh hari mendorong Pemerintah Aceh agar segera melakukan berbagai upaya dan tahapan yang diperlukan, khususnya terhadap daerah-daerah yang telah siap mengajukan usulan WPR.

Menurutnya, salah satu persoalan yang masih perlu didorong adalah proses kajian geologi. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPR Aceh perlu mengidentifikasi secara bersama-sama kendala yang menyebabkan proses penetapan WPR belum berjalan maksimal.

“Kalau memang ada daerah yang sudah siap dengan usulannya, harus segera kita proses. Kita perlu melihat apa persoalannya, termasuk persoalan data dan kajian geologi, sehingga penetapan WPR ini bisa segera dilakukan,” katanya.

Ia menambahkan, DPR Aceh juga tengah melakukan pembahasan revisi qanun terkait mineral dan batu bara (Minerba). Salah satu substansi yang didorong untuk dimasukkan adalah pengaturan mengenai pertambangan rakyat.

Revisi qanun tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu payung hukum di tingkat Aceh. Namun, sambil menunggu proses penyelesaian qanun, ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetap dapat menjadi dasar dalam menjalankan tahapan sesuai kewenangan masing-masing.

“Insyaallah tahun 2026 ini kita harapkan pembahasannya bisa selesai sehingga menjadi salah satu payung hukum di Aceh. Tetapi sebelum qanun ini disahkan, regulasi yang ada, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri ESDM, tentu dapat menjadi acuan dalam menjalankan tahapan yang diperlukan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah berani menetapkan daerah yang benar-benar serius dan siap mengembangkan pertambangan rakyat secara legal. Aceh Barat dan Pidie disebut sebagai daerah yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam mendorong proses tersebut.

Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya berkaitan dengan pemberian izin, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Dengan adanya izin, kata dia, akan terdapat pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan, sehingga aktivitas di lapangan dapat lebih mudah diawasi oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, legalisasi pertambangan rakyat dinilai berpotensi memberikan kepastian terhadap lapangan kerja serta pendataan tenaga kerja yang terlibat. Dari sisi penerimaan, aktivitas pertambangan yang legal juga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun penerimaan negara.

“Kalau izin sudah ada, pengawasannya akan lebih mudah dilakukan oleh semua stakeholder, baik aparat penegak hukum, DPR Aceh maupun pemerintah. Karena sudah ada legalitas dan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menilai potensi sumber daya mineral yang dimiliki Aceh merupakan peluang yang perlu dikelola secara baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, sinergi antara pemerintah kabupaten, Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan pemerintah pusat dinilai penting untuk mempercepat proses penetapan WPR hingga nantinya masyarakat dapat memperoleh IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling utama saat ini adalah bagaimana mendorong pemerintah agar lebih serius dan regulasi serta tahapan ini bisa segera diselesaikan. Aceh memiliki kekhususan dan memiliki kekayaan alam. Jangan sampai potensi yang kita miliki tidak dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah WPR ditetapkan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum izin pertambangan rakyat dapat diterbitkan, termasuk pemenuhan aspek lingkungan dan persyaratan teknis lainnya.

“Jadi kerangka perizinannya harus kita siapkan terlebih dahulu. Ibaratnya, rumahnya harus kita siapkan dulu. Setelah itu baru kita atur isinya, termasuk kelompok masyarakat, ketentuan operasional dan aturan turunannya,” pungkasnya. (GM)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi