Banda Aceh — Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan, termasuk permohonan sertipikat tanah, secara langsung melalui loket resmi Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Masyarakat diharapkan memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah lengkap, data yang disampaikan valid, serta mengikuti alur pelayanan resmi yang telah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang menawarkan proses cepat melalui perantara tidak resmi atau “orang dalam”. Pelayanan pertanahan bukan ditentukan oleh kedekatan dengan pihak tertentu, melainkan berdasarkan kelengkapan persyaratan, kebenaran data, serta kesesuaian prosedur yang berlaku.


























































Leave a Review