Capaian nilai 17,50 dari skala maksimal 17,50 menjadi cerminan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang terus ditingkatkan Kantah Banda Aceh.
Banda Aceh, Juni 2026 | Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
BANDA ACEH — Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk periode Mei 2026. Hasil survei mencatatkan nilai 17,50 dari skala maksimal 17,50, yang dikategorikan dalam predikat Sangat Baik.
Survei IKM dan IPK merupakan instrumen evaluasi yang secara rutin dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, sekaligus menilai persepsi masyarakat terhadap integritas dan bebas-korupsi layanan yang diberikan. Hasil survei ini menjadi salah satu indikator kunci dalam mengevaluasi kinerja pelayanan suatu instansi pemerintah.
HASIL SURVEI IKM & IPK PERIODE MEI 2026
Nilai Indeks 17,50 dari 17,50
Predikat Sangat Baik
Periode Survei Mei 2026
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan penilaian melalui survei tersebut. Setiap input dan penilaian yang diberikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan kepada publik.
Capaian nilai sempurna ini juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap upaya Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang dilayani, sebagai bagian dari prinsip integritas pelayanan yang dijunjung tinggi.



























































Leave a Review