Ibu Julia Novita dari Gampong Lampeuneurut menjadi salah satu warga yang menerima manfaat layanan akhir pekan yang hadir setiap Sabtu dan Minggu di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.
Banda Aceh, Juni 2026 | Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
BANDA ACEH — Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh kembali menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat penerima layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan di Luar Kantor). Kali ini, sertipikat diserahkan kepada Ibu Julia Novita, warga Gampong Lampeuneurut, yang telah menyelesaikan proses pengurusan tanahnya melalui layanan akhir pekan tersebut.
Layanan PELATARAN hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Program ini beroperasi setiap Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, memberikan keleluasaan bagi warga untuk mengurus keperluan pertanahan tanpa harus mengambil cuti kerja.
Penyerahan sertipikat secara langsung ini menjadi bukti nyata bahwa proses pengurusan dokumen pertanahan dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan, asalkan masyarakat datang langsung ke kantor pertanahan tanpa melalui perantara atau jasa pihak ketiga (calo).
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh kembali mengimbau seluruh masyarakat Kota Banda Aceh yang belum mengurus sertipikat tanahnya untuk segera memanfaatkan layanan PELATARAN setiap akhir pekan. “Ayo Bapak/Ibu, tunggu apa lagi? Urus sertipikat tanahnya langsung ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, tanpa melalui jasa orang lain,” demikian imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.




























































Leave a Review