Hari Kearsipan Nasional ke-55: Arsip Bukan Sekadar Kertas Lama – Bagi Kantor Pertanahan, Arsip Adalah Nyawa dari Setiap Hak atas Tanah

Di balik setiap sertipikat yang terbit, ada ribuan lembar arsip yang menjaganya. Momentum Hari Kearsipan Nasional ke-55 menjadi pengingat bahwa komitmen Kantah Banda Aceh dalam merawat arsip pertanahan adalah bentuk tanggung jawab nyata terhadap kepastian hak rakyat.


Katacyber.com, Banda Aceh –  Kemarin, 18 Mei 2026, bangsa Indonesia memperingati Hari Kearsipan Nasional yang ke-55. Sebuah peringatan yang mungkin tidak seramai hari-hari nasional lainnya, namun menyimpan makna yang dalam bagi setiap institusi negara yang tugasnya bertumpu pada dokumen — termasuk Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Karena di sinilah, di antara rak-rak penyimpanan dokumen yang rapi, tersimpan ribuan lembar arsip yang menjadi penjaga kepastian hak atas tanah seluruh warga Kota Banda Aceh.

Tahun ini, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengangkat tema resmi: “Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.” Tema ini adalah pernyataan tegas bahwa arsip bukan tumpukan kertas dari masa lalu — melainkan sumber daya strategis yang menentukan masa depan.

Sejarah Singkat: Mengapa 18 Mei?

Hari Kearsipan Nasional diperingati setiap 18 Mei berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor OT.00/02/2005. Tanggal ini dipilih karena pada 18 Mei 1971, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan ditandatangani — tonggak bersejarah yang pertama kali memberikan pengakuan resmi negara terhadap eksistensi dunia kearsipan di Indonesia. Kini, undang-undang tersebut telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, namun tanggal 18 Mei tetap menjadi hari bersejarah yang diperingati setiap tahunnya.

Apa Hubungannya dengan Kantor Pertanahan?

Kantor Pertanahan adalah salah satu lembaga pemerintah dengan beban arsip paling berat di Indonesia. Setiap jengkal tanah yang terdaftar di wilayah kerjanya memiliki jejaknya sendiri dalam bentuk dokumen — dari warkah permohonan pertama, surat ukur, peta bidang, buku tanah, akta PPAT, hingga salinan sertipikat. Satu bidang tanah saja bisa menghasilkan puluhan lembar arsip yang harus dijaga, dipelihara, dan dapat ditemukan kembali kapan pun dibutuhkan.

Ketika seseorang mengajukan permohonan balik nama, pengecekan sertipikat, atau penanganan sengketa tanah, petugas pertanahan tidak bekerja berdasarkan ingatan — mereka bekerja berdasarkan arsip. Arsip yang rusak, hilang, atau tidak ditemukan bisa menghentikan proses pelayanan sepenuhnya, bahkan menimbulkan persoalan hukum yang berdampak langsung pada hak seseorang atas tanahnya.

Arsip Pertanahan: Jenis dan Fungsinya

JENIS ARSIP PERTANAHAN DAN FUNGSI HUKUMNYA

Jenis Arsip

Fungsi dan Nilai Hukum

Buku Tanah

Dokumen induk yang memuat data yuridis dan fisik setiap bidang tanah terdaftar — dasar utama kepastian hukum kepemilikan

Warkah

Kumpulan dokumen pendukung pendaftaran tanah: surat ukur, akta PPAT, SK hak — bukti proses lahirnya hak atas tanah

Surat Ukur / Peta Bidang

Hasil pengukuran fisik batas dan luas tanah yang menjadi dasar penerbitan sertipikat

Daftar Tanah

Ikhtisar seluruh bidang tanah di suatu wilayah — peta administrasi pertanahan

Sertipikat (salinan)

Salinan dokumen hak yang disimpan kantor sebagai arsip pembanding dan cadangan data resmi

Akta PPAT (terdaftar)

Akta Jual Beli, Hibah, Hak Tanggungan yang didaftarkan menjadi bagian arsip pemeliharaan data pertanahan

 

Arsip yang Tidak Terjaga Adalah Hak yang Terancam

Inilah yang membuat arsip pertanahan bukan urusan biasa. Selembar buku tanah yang rusak dimakan rayap bukan hanya kehilangan dokumen — ia bisa berarti hilangnya bukti bahwa seseorang pernah memiliki hak atas tanah tertentu. Sebuah warkah yang tidak bisa ditemukan bisa menjadi celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk mempermasalahkan status kepemilikan. Catatan sejarah pemilikan tanah yang terputus bisa mempersulit proses waris selama bertahun-tahun.

Itulah mengapa Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh tidak memandang pengelolaan arsip sebagai pekerjaan administratif semata. Menjaga arsip adalah menjaga hak. Dan menjaga hak rakyat adalah inti dari seluruh keberadaan institusi ini.

Fumigasi Arsip: Langkah Nyata di Pekan Ini

Bukan kebetulan bahwa di pekan yang sama dengan Hari Kearsipan Nasional ke-55, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh baru saja menyelesaikan kegiatan fumigasi anti rayap di Gedung Arsip. Langkah preventif itu adalah wujud konkret dari komitmen yang sama: bahwa arsip harus dilindungi bukan hanya pada momen seremonial, tetapi dalam tindakan nyata sehari-hari. Gedung arsip yang bebas rayap, sistem penyimpanan yang tertata, dan petugas arsip yang terlatih adalah investasi tak terlihat yang dampaknya terasa setiap kali permohonan warga dapat diproses cepat karena dokumen yang dicari langsung ditemukan.

“Empowering the Future”: Arsip Menuju Era Digital

Tema Hari Kearsipan ke-55 juga berbicara langsung kepada transformasi digital yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Sertipikat elektronik yang kini menjadi produk akhir layanan pertanahan adalah bentuk paling mutakhir dari arsip pertanahan: dokumen yang tersimpan secara digital, aman dari kerusakan fisik, dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun digitalisasi arsip bukan berarti dokumen fisik lama menjadi tidak penting. Justru sebaliknya — arsip fisik yang terjaga kondisinya adalah sumber data valid yang menjadi fondasi arsip digital masa depan.

Selamat Hari Kearsipan Nasional ke-55

Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menyampaikan penghormatan kepada seluruh insan kearsipan di Indonesia yang bekerja dengan tekun, sering kali jauh dari sorotan, namun perannya tidak tergantikan dalam menjaga memori institusi dan kepastian hak warga negara. Setiap pegawai yang merawat arsip dengan teliti adalah pahlawan diam yang bekerja demi keadilan hukum yang nyata bagi rakyat.

“Tanpa arsip yang terjaga, tidak ada kepastian hukum yang bisa dijamin.” Selamat Hari Kearsipan Nasional ke-55 — Empowering the Future.

Tema Hari Kearsipan ke-55 (2026): “Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”

Narahubung: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Referensi: ANRI | SE Kepala ANRI No. 4 Tahun 2026 | UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

#Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi