Apa Itu Tanah Terlantar dan Siapa yang Berwenang Menetapkannya?

Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Meluruskan. Kantor Pertanahan hanya berperan sebagai penyelidik dan pemberi rekomendasi — bukan pengambil keputusan. Penetapan tanah terlantar adalah kewenangan penuh Menteri ATR/BPN di tingkat pusat, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kondisi sosial masyarakat sekitar.


Katacyber.com, Banda Aceh – Istilah “tanah terlantar” kerap memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak yang bertanya: siapa yang berwenang menetapkannya? Apakah tanah saya bisa tiba-tiba dinyatakan terlantar? Apa saja kriterianya? Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu secara jernih, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku — sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang masih sering beredar di masyarakat mengenai peran kantor pertanahan dalam proses ini.

Satu hal yang perlu dipahami sejak awal: Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu tanah sebagai tanah terlantar. Peran kantor pertanahan di tingkat kota dan kabupaten adalah mengidentifikasi, memverifikasi, mempertimbangkan dampak sosial, dan kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Keputusan final sepenuhnya ada di tangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Apa yang Dimaksud dengan Tanah Terlantar?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara kepada seseorang atau badan hukum, namun kemudian tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya.

Penting dipahami bahwa tidak semua tanah kosong atau tidak berpenghuni otomatis dikategorikan terlantar. Ada proses panjang, bertahap, dan terukur yang harus dilalui sebelum sebuah bidang tanah dapat ditetapkan berstatus terlantar. Proses ini — sebagaimana diatur dalam PP No. 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar — membutuhkan waktu tidak kurang dari 587 hari sejak dimulainya evaluasi hingga penetapan akhir.

Enam Kriteria Hukum yang Menjadi Acuan

Berikut adalah kriteria-kriteria yang menjadi acuan dalam menilai apakah suatu bidang tanah berpotensi dikategorikan sebagai tanah terlantar:

 

KRITERIA TANAH TERLANTAR | PP No. 20 Tahun 2021 & Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2021

No.

Kriteria

Penjelasan Hukum

1

Tidak Diusahakan

Tanah tidak dikelola, tidak ditanami, atau tidak menunjukkan aktivitas produktif sesuai peruntukan hak yang diberikan

2

Tidak Dipergunakan

Tanah dikuasai secara hukum namun tidak digunakan sesuai tujuan pemberian haknya — termasuk HGB untuk bangunan yang dibiarkan sebagai lahan kosong

3

Tidak Dimanfaatkan

Tanah tidak memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi pemegang hak maupun masyarakat sekitar dalam jangka waktu tertentu

4

Pemanfaatan Tidak Sesuai Sertipikat

Tanah digunakan tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam sertipikat hak, misalnya lahan HGU yang dibiarkan tanpa aktivitas usaha

5

Kewajiban Tidak Dipenuhi

Pemegang hak tidak memenuhi kewajiban perpajakan atau tidak mengurus perpanjangan hak sesuai ketentuan yang berlaku

6

Terbengkalai Lebih dari 2 Tahun

Tanah yang berada dalam sengketa atau dalam kondisi terlantar selama lebih dari dua tahun tanpa upaya penyelesaian yang nyata

 

Penting dicatat bahwa kriteria-kriteria di atas bukan check-list yang langsung menghasilkan penetapan. Setiap temuan di lapangan wajib dikaji lebih lanjut, diverifikasi, dan dipertimbangkan dalam konteks yang lebih luas sebelum bisa dijadikan dasar rekomendasi resmi.

Tiga Kali Peringatan Sebelum Apapun Terjadi

Salah satu perlindungan terpenting bagi pemegang hak adalah mekanisme peringatan bertahap yang wajib dijalankan sebelum proses penetapan dapat dilanjutkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan — atas nama Menteri ATR/BPN — wajib memberikan peringatan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 180 hari kepada pemegang hak.

Setiap peringatan memberikan kesempatan kepada pemegang hak untuk menunjukkan itikad baik: mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Hanya apabila tiga kali peringatan tidak diindahkan, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang tegas — negara tidak dapat mencabut hak tanpa memberikan kesempatan yang adil terlebih dahulu.

Peran Kantor Pertanahan: Menyelidiki, Mempertimbangkan, Merekomendasikan

Dalam keseluruhan proses penertiban tanah terlantar, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menjalankan tiga fungsi utama. Pertama, fungsi investigatif: melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan terhadap bidang-bidang tanah yang berpotensi masuk kategori terlantar berdasarkan data administrasi dan informasi di lapangan.

Kedua, fungsi pertimbangan sosial: sebelum rekomendasi apapun disampaikan ke pusat, Kantor Pertanahan wajib mengkaji kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar tanah tersebut. Dimensi sosial ini bukan pelengkap, melainkan elemen substansial yang dapat memengaruhi isi dan arah rekomendasi. Jika sebuah tanah secara teknis memenuhi kriteria terlantar namun keberadaannya ternyata masih memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar — baik secara langsung maupun tidak langsung — fakta tersebut akan turut dipertimbangkan secara serius.

Ketiga, fungsi rekomendasi: setelah seluruh proses investigasi dan penilaian sosial selesai, Kantor Pertanahan menyusun dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Kementerian ATR/BPN di pusat. Rekomendasi ini adalah batas akhir kewenangan kantor pertanahan di tingkat kota — bukan penetapan, bukan keputusan final.

Penetapan: Kewenangan Penuh di Tangan Menteri

Keputusan untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN di tingkat pusat. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri yang bersifat final dan mengikat secara hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, tanah tersebut beralih status menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang dikuasai langsung oleh negara. Menteri ATR/BPN kemudian yang menentukan pendayagunaan TCUN tersebut — apakah untuk kepentingan ketahanan pangan, energi, perumahan rakyat, atau kepentingan publik lainnya. Sesuai penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, tanah yang telah ditetapkan sebagai terlantar umumnya diserahkan kepada Bank Tanah untuk selanjutnya dimanfaatkan bagi kepentingan nasional.

Alur Kewenangan dari Lokal ke Pusat

 

Tahapan

Pihak Pelaksana

Keterangan

Inventarisasi

Kantah Kota/Kab.

Pendataan bidang tanah yang berpotensi terindikasi terlantar berdasarkan data administrasi dan lapangan

Identifikasi & Verifikasi Lapangan

Kantah Kota/Kab.

Pemeriksaan fisik ke lokasi untuk memastikan kondisi nyata penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah

Peringatan Bertahap (3x / 180 hari)

Kantah Kota/Kab. atas nama Menteri

Pemegang hak diberikan 3 kali peringatan dalam 180 hari untuk segera mengusahakan/memanfaatkan tanahnya

Penilaian Aspek Sosial

Kantah Kota/Kab.

Kajian terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat sekitar sebagai bahan pertimbangan sebelum rekomendasi diajukan

Rekomendasi

Kantah Kota/Kab.

Kantor Pertanahan menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN — BUKAN menetapkan status terlantar

PENETAPAN TANAH TERLANTAR

Menteri ATR/BPN (PUSAT)

Keputusan final penetapan tanah terlantar sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN di tingkat pusat

Pendayagunaan sebagai TCUN

Menteri ATR/BPN (PUSAT)

Tanah yang ditetapkan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) — pendayagunaannya ditetapkan oleh Menteri

 

Proses yang Berhati-hati, Bukan Sembarangan

Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan berpijak pada kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada penetapan yang dilakukan secara tergesa-gesa atau tanpa dasar yang kuat. Setiap langkah — dari inventarisasi hingga rekomendasi akhir — terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagi pemegang hak atas tanah yang merasa dirugikan atas penetapan tanah terlantar, hukum juga menjamin jalur pembelaan. Pemegang hak dapat mengajukan keberatan administratif ke BPN Pusat dalam 14 hari sejak penetapan, atau menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dianggap ada kekeliruan dalam proses.

Imbauan kepada Masyarakat

Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengimbau seluruh pemegang hak atas tanah di wilayah Kota Banda Aceh untuk memastikan tanah yang dimiliki diusahakan, digunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan tujuan pemberian haknya. Pastikan pula kewajiban perpajakan terkait tanah dipenuhi secara tertib, dan hak yang telah habis masa berlakunya segera diperpanjang melalui prosedur yang berlaku.

Apabila ada pertanyaan mengenai status tanah, kriteria tanah terlantar, atau kekhawatiran atas kondisi tanah yang dimiliki, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Petugas kami siap memberikan informasi dan konsultasi tanpa dipungut biaya. Transparansi dalam proses ini adalah komitmen kami kepada masyarakat.

 

⚠️ Hak Pemegang Tanah: Jika merasa keberatan atas penetapan, ajukan keberatan administratif ke BPN Pusat dalam 14 hari, atau gugatan ke PTUN.

 

Narahubung: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Referensi: PP No. 20 Tahun 2021 | Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 | UU Pokok Agraria

#Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi