Rapat pembentukan panitia yang melibatkan perwakilan seluruh seksi menjadi titik awal dari upaya penertiban tanah terlantar yang terstruktur, akuntabel, dan berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.
Katacyber.com, Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menggelar rapat pembentukan Panitia Penertiban Tanah Terlantar pada hari ini, Selasa, 19 Mei 2026. Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh seksi di lingkungan kantor ini menandai dimulainya langkah konkret dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan menertibkan bidang-bidang tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya di wilayah Kota Banda Aceh.
Agenda rapat mencakup empat pokok bahasan utama: penetapan nama-nama anggota yang akan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) panitia, penjelasan tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota, penegasan kriteria hukum yang menjadi acuan penetapan tanah terlantar, serta penyusunan garis besar tahapan kerja yang akan dijalankan ke depan.
Panitia Lintas Seksi untuk Kerja yang Komprehensif
Pembentukan panitia yang melibatkan perwakilan dari seluruh seksi bukan tanpa alasan. Penertiban tanah terlantar adalah proses yang kompleks dan multidimensi — menyangkut aspek yuridis, fisik, administrasi, hingga komunikasi publik. Dengan menghadirkan perwakilan lintas seksi dalam satu panitia yang terintegrasi, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh memastikan setiap tahapan kerja ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.
Dalam rapat, nama-nama anggota panitia ditetapkan dan akan segera dituangkan ke dalam Surat Keputusan resmi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Penerbitan SK menjadi landasan hukum bagi seluruh rangkaian kegiatan penertiban yang akan dilaksanakan, sekaligus mempertegas akuntabilitas setiap anggota atas peran yang diembannya.
Tupoksi yang Jelas, Kerja yang Terarah
Rapat juga memuat sesi penjelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing anggota panitia. Kejelasan tupoksi sejak awal adalah fondasi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, dan setiap tahapan kerja dapat dilaksanakan secara efisien tanpa hambatan koordinasi internal. Masing-masing anggota memahami posisinya dalam alur kerja dan tanggung jawab yang harus diselesaikan pada setiap fase penertiban.
Kriteria Hukum Tanah Terlantar yang Menjadi Acuan
Salah satu agenda terpenting dalam rapat adalah penegasan kriteria hukum yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan apakah suatu bidang tanah dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Kriteria ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
KRITERIA TANAH TERLANTAR (PP No. 20 Tahun 2021)
No.
Kriteria
Keterangan
1
Tanah Tidak Diusahakan
Tanah yang tidak dikelola, tidak ditanami, atau dibiarkan terbengkalai tanpa aktivitas produktif dalam jangka waktu tertentu
2
Tanah Tidak Dipergunakan
Tanah yang dimiliki atau dikuasai namun tidak digunakan sesuai dengan peruntukan atau tujuan pemberian haknya
3
Tanah Tidak Dimanfaatkan
Tanah yang secara fisik ada dan terdaftar, namun tidak memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi pemegang hak maupun masyarakat sekitar
4
Melampaui Batas Waktu
Penelantaran berlangsung dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penegasan kriteria ini penting untuk memastikan bahwa proses identifikasi lapangan yang akan dilaksanakan panitia berjalan secara objektif, terukur, dan tidak melangkahi batas kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang. Kejelasan kriteria juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemegang hak atas tanah.
Peta Jalan Kerja: Lima Tahap Menuju Penertiban
Rapat menetapkan garis besar alur kerja (timeline) yang akan dijalankan panitia dalam melaksanakan penertiban tanah terlantar. Rencana ini mencakup lima tahapan yang saling berkesinambungan, mulai dari persiapan administratif hingga pelaporan akhir kepada pimpinan.
FASE / TAHAPAN
KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
Tahap I — Persiapan
Penerbitan SK Panitia, pembagian tugas, dan penyusunan instrumen kerja oleh masing-masing anggota
Tahap II — Identifikasi Awal
Penelusuran dan pendataan bidang-bidang tanah yang berpotensi masuk kategori tanah terlantar berdasarkan data kantor dan laporan masyarakat
Tahap III — Verifikasi Lapangan
Pemeriksaan fisik ke lokasi tanah untuk memastikan kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara langsung
Tahap IV — Penilaian & Penetapan
Evaluasi hasil verifikasi lapangan, penentuan status tanah terlantar, dan penyusunan berita acara untuk proses penetapan
Tahap V — Pelaporan
Penyusunan laporan akhir dan penyampaian rekomendasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Penertiban yang Berpihak pada Kepentingan Publik
Upaya penertiban tanah terlantar bukan semata-mata tindakan administratif. Di baliknya terdapat kepentingan yang lebih besar: memastikan bahwa tanah — sebagai sumber daya alam yang terbatas — dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria.
Tanah yang dibiarkan terbengkalai bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak sosial: menghambat pembangunan, mengundang penyalahgunaan lahan, dan menciptakan ketimpangan akses atas tanah. Dengan penertiban yang terstruktur dan berdasarkan hukum, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh berkontribusi langsung dalam mendorong penggunaan tanah yang lebih adil, produktif, dan bertanggung jawab.
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengimbau seluruh pemegang hak atas tanah di wilayah Kota Banda Aceh untuk memastikan tanah yang dimiliki digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan tujuan pemberian haknya. Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai bidang tanah yang terindikasi terlantar, dapat menyampaikannya melalui loket pengaduan dan informasi Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.
#Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh




























































Leave a Review