Katacyber.com | Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menginformasikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, pentingnya memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Pemahaman terhadap KKPR dinilai penting agar rencana kegiatan usaha dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan sejalan dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh.
KKPR merupakan dokumen yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang pada suatu wilayah. Dalam pelaksanaannya, KKPR menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pengembangan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada pada kawasan yang dibatasi, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa pembangunan dan kegiatan usaha dapat berlangsung secara terencana, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi data yang dibutuhkan terkait rencana kegiatan usahanya.
Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi mengenai penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar dalam proses penilaian kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan dan penilaian oleh instansi yang berwenang dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Proses ini bertujuan memastikan bahwa lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang memiliki pembatasan atau ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.
Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang.
Dalam pelaksanaannya di daerah, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan turut menjalankan fungsi verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha benar-benar sesuai dengan ketentuan tata ruang dan mendukung pemanfaatan ruang yang tertib serta berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengimbau para pelaku usaha di wilayah Kota Banda Aceh agar memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal sebelum mengembangkan kegiatan usahanya. Dengan pemahaman yang baik, proses perizinan dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Melalui penyampaian informasi ini, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh berharap masyarakat semakin memahami pentingnya KKPR sebagai bagian dari perencanaan usaha yang sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang di wilayah Kota Banda Aceh dapat terus berlangsung secara tertib, terarah, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang informatif, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.



























































Leave a Review