Katacyber.com | Aceh Tengah – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon-Bener Meriah, Afdhalal Gifari, mendesak penghentian sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan pasca insiden tragis yang menewaskan seorang anak berusia 10 tahun asal Desa Belang Gele. Korban dilaporkan tenggelam di aliran sungai proyek yang tidak memiliki rambu peringatan maupun sistem pengamanan memadai, Selasa, (13/08/2025).
Dalam pernyataannya, Afdhalal menilai peristiwa ini merupakan bentuk kelalaian fatal pihak pelaksana proyek yang mengabaikan aspek keselamatan publik. Ia menegaskan, ketiadaan plang peringatan, pagar pengaman, dan sosialisasi kepada masyarakat jelas melanggar hak warga atas rasa aman.
“Proyek ini telah mengabaikan prinsip dasar keselamatan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan ada korban berikutnya,” tegasnya.
HMI Cabang Takengon-Bener Meriah pun mendesak empat langkah utama, yaitu:
1. Penghentian sementara proyek PLTA Pesangan.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
3. Pemasangan rambu-rambu serta sistem pengamanan di area sungai.
4. Penyelidikan hukum terhadap unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Afdhalal juga meminta pemerintah daerah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengaudit proyek tersebut dan memastikan tidak ada lagi korban akibat kelalaian serupa.






















































Leave a Review