PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Katacyber.com | Banda Aceh – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengecam tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga mengancam wartawan Serambi Indonesia. PWI menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk arogansi sekaligus kekerasan nonfisik yang mencederai hak publik dalam memperoleh informasi. Rabu, (10/09/2025).

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, S.Sos, menegaskan profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Ia menyebut UUD 1945 Pasal 28F telah menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi serta tekanan,” tegas Azhari.

Ia menambahkan, Pasal 4 UU Pers dengan jelas menegaskan bahwa pers bebas dari intervensi pihak manapun serta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi. Selain itu, UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) turut memberikan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan.

Terkait kasus di Sabang, Azhari menyatakan PWI siap melakukan advokasi hukum. “Kita meminta pihak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami tugas-tugas kewartawanan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari tindakan arogan oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik, yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas liputan. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, Kamis, 4 September 2025.

Insiden dipicu oleh pemberitaan terkait seorang penumpang kapal Aceh Hebat 2 yang nekat melompat ke laut. Saat itu, Aulia melakukan wawancara via WhatsApp dengan kapten kapal. Beberapa hari kemudian, Siddik yang merupakan mantan pelaut menilai Aulia tidak memiliki hak menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional dengan mengancam sang wartawan.

Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Sabang pada Senin, 8 September 2025. Alasan Siddik yang berdalih membela sesama pelaut dinilai sama sekali tidak dapat membenarkan perbuatannya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi