Buntut Penolakan Pemotongan Gaji Honorer Sebanyak 70% oleh Bupati Aceh Selatan, Pesan Tidak Jadi Dipotong Viral

Katacyber.com ǀ Tapaktuan- Setelah berbagai bentuk penolakan warga Aceh Selatan terkait terbitnya intruksi dalam Surat bernomor 900/291 yang bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan Mirwan, muncul pula pesan WhatsaApp dari BPKD terkait tidak jadinya pemotongan tersebut.

Sebelumnya, salah satu poin efesiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025 berbunyi bahwa gaji tenaga kontrak atau honorer akan dikenakan pemotongan sebanyak 70%.

“Mengurangi gaji tenaga kontrak sebesar 75%,” butir poin f dari surat yang ditujukan kepada para kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Selatan,(09/04/2025).

Selanjutnya, beredar luas di telepon pintar masyarakat Aceh Selatan terkait informasi pemotongan tersebut tidak jadi dilakukan dan gaji tenaga kontrak masih tetap100%.

“Assalamualaikum,,kpd seluruh SKPK, untuk pemotongan gaji NON ASN sebesar 70% tidak JD lakukan, dan masih tetap 100% Untuk penganggaran gaji non ASN masih tetap selama 6 bulan, terimakasih wasallam.” isi pesan WhatsaApp dari BPKD, Jumat (11/04/2025).

Hingga kini, belum ada surat keterangan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait penjelasan tindaklanjut dari pesan online yang telah viral di masyarakat Aceh Selatan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi