BREAKING NEWS: Mualem Dikabarkan Cabut Pergub JKA

Katacyber.com |Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait polemik Pergub JKA, Senin, (18/05/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menegaskan seluruh masyarakat Aceh kini dapat kembali berobat seperti biasa di rumah sakit dengan pembiayaan tetap ditanggung dalam skema JKA.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama, akademisi, DPR Aceh hingga mahasiswa,” ujar Mualem sebagaimana disampaikan Jubir Pemerintah Aceh.

Mualem juga memastikan tidak ada lagi pembatasan desil dalam layanan JKA bagi masyarakat Aceh.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi