Akal-Akalan Sidang Pertanggungjawaban Dewan Penguji di UIN Ar-Raniry

Oleh : Muzammil

Dunia pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di bawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sedang berada di persimpangan jalan transformasi yang sangat menentukan. Salah satu isu paling krusial yang menyita perhatian publik akademisi belakangan ini adalah mengenai kebijakan substitusi skripsi dengan publikasi jurnal ilmiah. Sebagai sebuah institusi kebanggaan masyarakat Aceh yang menyandang status sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh,” Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh seharusnya menjadi garda terdepan dalam merespons perubahan zaman ini dengan kebijakan yang progresif, bukan justru terjebak dalam labirin birokrasi yang redundan dan membebani mahasiswa. Munculnya fenomena di mana mahasiswa yang telah berhasil menembus ketatnya seleksi jurnal ilmiah, baik nasional terakreditasi Sinta maupun internasional bereputasi seperti Scopus, namun tetap diwajibkan menjalani sidang skripsi formal, adalah sebuah anomali akademik yang harus segera dikritisi secara tajam. Hal ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan menyentuh esensi terdalam dari pengakuan terhadap otoritas ilmiah dan efisiensi pendidikan di era disrupsi.

Jika kita membedah anatomi dari proses publikasi jurnal ilmiah, kita akan menemukan bahwa standar validasi yang diterapkan jauh lebih ketat dan objektif dibandingkan dengan proses bimbingan skripsi internal di level program studi. Sebuah artikel yang dinyatakan layak terbit dalam jurnal bereputasi telah melewati fase double-blind peer review, di mana para peninjau yang merupakan pakar di bidangnya melakukan audit terhadap metodologi, kebaruan temuan, validitas data, hingga signifikansi kontribusi keilmuan tanpa mengetahui siapa penulisnya. Proses ini meminimalisir subjektivitas yang sering kali mewarnai hubungan antara dosen pembimbing dan mahasiswa di lingkungan internal kampus. Oleh karena itu, ketika UIN Ar-Raniry masih memaksakan adanya sidang “pertanggungjawaban” di hadapan dewan penguji internal untuk sebuah karya yang sudah divalidasi oleh komunitas ilmiah yang lebih luas, institusi ini secara tidak langsung sedang meragukan kredibilitas sistem peer-review global atau, yang lebih buruk, sedang memelihara sebuah ritualitas akademik yang kehilangan substansinya. Sidang tersebut sering kali berubah menjadi sekadar seremoni yang menghabiskan waktu, biaya, dan energi, tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap kualitas riset mahasiswa tersebut.

Lebih jauh lagi, kita harus melihat beban psikologis dan logistik yang ditanggung oleh mahasiswa. Mahasiswa yang mengejar jalur publikasi biasanya adalah mereka yang memiliki ambisi akademik tinggi dan telah bekerja ekstra keras melampaui standar rata-rata teman sejawatnya. Mereka harus berhadapan dengan editor jurnal yang tak jarang memberikan revisi berkali-kali, menghadapi penolakan, dan melakukan penyesuaian teknis yang sangat melelahkan. Setelah semua perjuangan itu membuahkan hasil berupa Letter of Acceptance (LoA) atau bahkan penerbitan resmi, mereka justru dihadapkan kembali pada tembok birokrasi kampus yang menuntut mereka menyiapkan berkas sidang, menunggu jadwal yang sering kali tidak pasti, dan kembali berdebat tentang hal-hal yang sebenarnya sudah tuntas di level jurnal. Di UIN Ar-Raniry, fenomena ini terasa sangat kontradiktif dengan semangat moderasi dan transformasi menuju World Class University. Bagaimana mungkin sebuah kampus bisa melompat jauh ke depan jika dalam urusan rekognisi hasil riset mahasiswanya sendiri masih menggunakan kacamata kuda birokrasi masa lalu?

Kritik ini semakin menemukan relevansinya ketika kita menyandingkannya dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut secara eksplisit memberikan ruang fleksibilitas bagi perguruan tinggi untuk menentukan bentuk tugas akhir mahasiswa, yang tidak lagi terbatas pada skripsi semata. Semangat dari regulasi ini adalah untuk mengakomodasi keberagaman minat dan bakat mahasiswa serta menyesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan dinamika keilmuan global. Namun, di lapangan, kita melihat adanya resistensi terselubung atau ketidaksiapan perangkat kebijakan di tingkat senat universitas dan fakultas untuk menerjemahkan semangat tersebut menjadi aturan yang aplikatif dan menguntungkan mahasiswa. Di UIN Ar-Raniry, nampaknya masih ada ketakutan kolektif bahwa tanpa “sidang”, marwah akademik mahasiswa dianggap berkurang. Ini adalah sebuah kekeliruan berpikir yang fatal. Marwah seorang akademisi tidak terletak pada kemampuan ia berargumen selama satu jam di depan tiga atau empat dosen penguji dalam sebuah ruang tertutup, melainkan pada sejauh mana karyanya dapat diakses, dikutip, dan memberikan dampak bagi perkembangan ilmu pengetahuan di ruang publik yang lebih luas melalui publikasi resmi.

Ketidakadilan ini juga menyentuh aspek efisiensi waktu kelulusan. Banyak mahasiswa di UIN Ar-Raniry yang sebenarnya sudah bisa menyelesaikan studi lebih cepat karena publikasi mereka sudah rampung sejak semester enam atau tujuh. Namun, karena prosedur “sidang pengganti” yang birokratis dan persyaratan administrasi yang tumpang tindih, mereka sering kali terhambat hingga semester-semester akhir. Ini berdampak pada indikator kinerja utama universitas terkait rata-rata masa studi mahasiswa. Jika senat universitas tidak segera melakukan reformasi terhadap peraturan akademik ini, maka UIN Ar-Raniry akan terus tertinggal dari kampus-kampus lain di Indonesia yang sudah mulai menerapkan kebijakan bebas sidang bagi penulis jurnal internasional. Kita harus berani bertanya: apakah institusi lebih mencintai prosedur daripada substansi? Apakah kita lebih menghargai tanda tangan di atas berita acara sidang daripada pengakuan dari komunitas ilmiah internasional?

 

Dalam perspektif sosiologi pendidikan, bertahannya ritual sidang bagi mahasiswa penulis jurnal ini dapat dibaca sebagai upaya mempertahankan kekuasaan simbolik dosen atas mahasiswa. Sidang sering kali dipandang sebagai “gerbang terakhir” di mana dosen penguji merasa perlu memberikan “pelajaran terakhir” atau menunjukkan otoritasnya. Padahal, dalam ekosistem kampus yang modern, peran dosen seharusnya bergeser menjadi fasilitator dan kolaborator. Jika seorang mahasiswa sudah mampu mempublikasikan karyanya di jurnal bergengsi, itu adalah bukti keberhasilan bimbingan dosen tersebut dan kualitas pendidikan di program studi tersebut. Maka, perayaan atas keberhasilan itu seharusnya dilakukan melalui diseminasi ilmiah yang lebih terbuka dan apresiatif, bukan melalui ujian yang bersifat inquisitorial. UIN Ar-Raniry, sebagai lembaga yang membawa nilai-nilai keislaman, seharusnya juga menjunjung tinggi prinsip kemudahan (taysir) dan efisiensi dalam setiap urusan, selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar kualitas.

 

Berangkat dari kegelisahan tersebut, diperlukan sebuah langkah nyata dan konkret dari para pemangku kebijakan di lingkungan UIN Ar-Raniry. Kritik tanpa solusi adalah sebuah kebisingan, namun solusi tanpa landasan kebijakan yang kuat adalah utopia. Oleh karena itu, saya merumuskan sebuah draf usulan kebijakan yang komprehensif untuk ditujukan kepada Senat Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Draf ini dirancang untuk memotong rantai redundansi akademik dan memberikan penghargaan yang layak bagi pencapaian riset mahasiswa. Berikut adalah pokok-pokok usulan perubahan regulasi tersebut:

 

Naskah Tuntutan Perubahan Regulasi dan Usulan Kebijakan Penyetaraan Publikasi Jurnal Terhadap Tugas Akhir (Skripsi) di Lingkungan UIN Ar-Raniry:

Menimbang bahwa perkembangan dinamika akademik global menuntut adanya fleksibilitas dalam penilaian tugas akhir mahasiswa, serta perlunya implementasi nyata dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, maka Senat UIN Ar-Raniry dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Senat yang baru terkait Merdeka Belajar dalam Tugas Akhir. Pasal pertama harus secara tegas menyatakan bahwa publikasi artikel ilmiah mahasiswa pada jurnal nasional terakreditasi (minimal Sinta 4) atau jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus atau Web of Science) diakui sebagai pengganti skripsi secara penuh tanpa memerlukan ujian sidang skripsi lagi. Pengakuan ini bersifat otomatis setelah dilakukan verifikasi administratif terhadap keaslian dan relevansi artikel dengan bidang keilmuan mahasiswa yang bersangkutan.

 

Pasal kedua menyangkut mekanisme penilaian. Mahasiswa yang menempuh jalur publikasi jurnal sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya, secara otomatis berhak mendapatkan nilai tertinggi (A) untuk mata kuliah tugas akhir/skripsi. Hal ini didasarkan pada logika bahwa proses peninjauan oleh pakar eksternal (peer-reviewer) memiliki standar kualitas yang setara atau bahkan lebih tinggi daripada standar nilai internal kampus. Tidak boleh ada disparitas nilai yang merugikan mahasiswa jalur publikasi hanya karena mereka tidak menjalani sidang formal. Penilaian ini bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat oleh tim penguji manapun di tingkat fakultas.

 

Pasal ketiga mengatur tentang bentuk pengganti sidang. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan diseminasi ilmu pengetahuan, universitas dapat menyelenggarakan forum “Kolokium Hasil Riset” atau “Public Lecture” tingkat fakultas atau program studi. Dalam forum ini, mahasiswa tidak diposisikan sebagai “teruji” yang dievaluasi kelulusannya, melainkan sebagai “narasumber” yang memaparkan hasil penelitiannya kepada komunitas akademik, termasuk mahasiswa junior dan dosen. Forum ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan (sharing knowledge) dan memberikan inspirasi bagi mahasiswa lain, bukan untuk menentukan lulus atau tidaknya mahasiswa, karena status kelulusan mereka telah divalidasi oleh penerbitan jurnal tersebut.

 

Pasal keempat berkaitan dengan verifikasi dan validasi. Untuk menghindari potensi plagiarisme atau praktik jurnal predator, universitas melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan atau tim ahli yang ditunjuk senat, akan melakukan pemeriksaan kemiripan (turnitin) dan pengecekan kredibilitas jurnal tempat artikel tersebut diterbitkan. Jika artikel dinyatakan lolos verifikasi, maka program studi wajib mengeluarkan surat keterangan bebas sidang skripsi dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak berkas diajukan. Segala bentuk hambatan administratif yang sengaja diciptakan untuk memperlambat proses ini harus dianggap sebagai pelanggaran kode etik pelayanan akademik.

Pasal kelima adalah mengenai insentif bagi dosen pembimbing. Dosen yang berhasil membimbing mahasiswanya hingga menembus jurnal internasional bereputasi atau nasional minimal Sinta 4 harus diberikan poin kinerja (SKP) atau insentif publikasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembimbing skripsi reguler. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem riset yang kompetitif dan sehat di lingkungan UIN Ar-Raniry. Dengan demikian, dosen akan lebih termotivasi untuk mendorong mahasiswa mereka melakukan riset yang berkualitas dan layak publikasi, daripada sekadar mengejar penyelesaian skripsi yang berakhir di gudang repositori.

Implementasi dari kebijakan ini akan membawa dampak yang sangat transformatif bagi UIN Ar-Raniry. Pertama, peringkat universitas dalam berbagai skema pemeringkatan, seperti SINTA, Scimago, atau Webometrics, akan meningkat secara signifikan seiring dengan bertambahnya jumlah publikasi yang berafiliasi dengan kampus. Kedua, efisiensi kelulusan mahasiswa akan tercapai, yang secara otomatis akan meningkatkan kualitas akreditasi institusi maupun program studi. Ketiga, mahasiswa akan memiliki bekal yang lebih kuat saat memasuki dunia kerja atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, karena mereka sudah memiliki rekam jejak publikasi ilmiah yang diakui secara global.

 

Kita tidak boleh lupa bahwa UIN Ar-Raniry memiliki sejarah panjang dalam mencetak pemikir-pemikir besar di Aceh dan nusantara. Namun, sejarah saja tidak cukup. Di era di mana data dan bukti ilmiah menjadi mata uang baru dalam peradaban, institusi ini tidak boleh terbelenggu oleh romantisme masa lalu yang kaku dan birokratis. Sidang skripsi bagi penulis jurnal adalah simbol dari ketidakpercayaan diri sebuah institusi terhadap kualitas mahasiswanya dan terhadap sistem sains global. Jika UIN Ar-Raniry ingin benar-benar menjadi “Jantung Hati Rakyat Aceh” yang mampu bersaing di kancah internasional, maka langkah pertama adalah memerdekakan mahasiswanya dari belenggu ujian yang tidak perlu.

Bayangkan jika ribuan mahasiswa UIN Ar-Raniry setiap tahunnya memfokuskan energi mereka untuk menghasilkan riset yang dipublikasikan di jurnal-jurnal kelas dunia, daripada hanya menyiapkan salindia presentasi untuk sidang di depan tiga orang dosen yang mungkin sudah sering mereka temui di kelas. Bayangkan dampak intelektual yang dihasilkan jika kampus ini dikenal sebagai produsen pengetahuan yang aktif di ruang publik digital global. Visi ini hanya bisa dicapai jika Senat Universitas memiliki keberanian politik (political will) untuk merombak regulasi yang ada dan menyelaraskannya dengan kebutuhan zaman.

 

Sebagai wartawan akademisi, saya melihat bahwa tuntutan ini bukan hanya datang dari segelintir mahasiswa, melainkan merupakan tuntutan logis dari perkembangan zaman. Kampus-kampus besar di Pulau Jawa sudah banyak yang melangkah ke arah ini. Jika UIN Ar-Raniry tetap diam dan mempertahankan status quo, maka kampus ini akan terjebak dalam mediokritas. Kita harus menghapus paradigma bahwa ujian akhir adalah satu-satunya cara mengukur kecerdasan. Publikasi ilmiah adalah manifestasi tertinggi dari literasi, ketekunan, dan orisinalitas pemikiran. Menghargai publikasi tersebut dengan meniadakan sidang adalah bentuk penghormatan paling tinggi terhadap martabat ilmu pengetahuan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita sering mendengar keluhan mahasiswa tentang sulitnya menemui dosen, rumitnya birokrasi pendaftaran sidang, hingga biaya-biaya tak terduga yang sering kali muncul dalam prosesi tugas akhir. Kebijakan bebas sidang bagi penulis jurnal ini juga merupakan solusi konkret untuk meminimalisir potensi praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses kelulusan. Dengan sistem yang transparan dan berbasis rekognisi eksternal, objektivitas penilaian menjadi lebih terjamin. Mahasiswa akan merasa bahwa kerja keras mereka benar-benar dihargai secara profesional.

 

Akhirnya, saya mengetuk hati nurani para anggota Senat UIN Ar-Raniry. Anda semua adalah para cerdik cendekia yang memahami betapa berharganya sebuah inovasi. Jangan biarkan dinding-dinding birokrasi kampus menjadi penghalang bagi kemajuan intelektual mahasiswa. Transformasi menuju kemandirian akademik harus dimulai dari sekarang. Hilangkan sidang skripsi bagi mereka yang telah membuktikan kualitasnya di panggung publikasi jurnal. Berikan mereka karpet merah kelulusan, bukan justru rintangan administratif yang melemahkan semangat. Inilah saatnya UIN Ar-Raniry menunjukkan kepada dunia bahwa dari ujung barat Indonesia, lahir kebijakan-kebijakan pendidikan yang tidak hanya islami dalam nama, tetapi juga sangat progresif, adil, dan menghargai esensi dari ilmu pengetahuan itu sendiri.

 

Naskah usulan kebijakan di atas bukan sekadar deretan kata, melainkan sebuah seruan darurat bagi perbaikan ekosistem akademik. Setiap hari penundaan dalam mengubah regulasi ini berarti ada puluhan atau bahkan ratusan mahasiswa yang potensi dan waktunya terbuang sia-sia dalam proses redundansi yang tidak perlu. Mari kita jadikan UIN Ar-Raniry sebagai mercusuar perubahan di Aceh, yang berani mendobrak tradisi usang demi masa depan pendidikan yang lebih cerah, efisien, dan bermartabat. Keberhasilan seorang mahasiswa dalam mempublikasikan karya ilmiahnya adalah kemenangan kolektif universitas. Mari kita rayakan kemenangan itu dengan kebijakan yang memudahkan, bukan dengan ujian yang menyulitkan.

 

Dengan diterapkannya kebijakan ini, UIN Ar-Raniry juga akan memberikan kontribusi nyata bagi literatur Islam dan sains secara global. Riset-riset mahasiswa yang selama ini hanya mengendap di perpustakaan dalam bentuk fisik skripsi yang berdebu akan bertransformasi menjadi bit-bit data yang bisa diakses oleh peneliti dari seluruh dunia. Inilah makna sesungguhnya dari dakwah melalui ilmu pengetahuan. Perubahan ini adalah keniscayaan, dan mereka yang menolak perubahan adalah mereka yang akan terlindas oleh laju sejarah. Mari kita pilih untuk menjadi pelaku sejarah yang membawa perubahan positif bagi ribuan mahasiswa UIN Ar-Raniry saat ini dan di masa yang akan datang.

 

Kritik tajam ini saya sampaikan sebagai bentuk rasa cinta saya terhadap institusi ini. Sebagai bagian dari komunitas akademik, kita memiliki kewajiban moral untuk selalu mengoreksi diri dan mencari cara yang lebih baik dalam mengelola pendidikan. Redundansi sidang skripsi bagi mahasiswa penulis jurnal adalah noktah hitam dalam transparansi dan efisiensi pendidikan tinggi kita. Mari kita hapus noktah itu dengan regulasi yang progresif dan berpihak pada prestasi mahasiswa. Hanya dengan cara itulah, UIN Ar-Raniry dapat benar-benar tegak berdiri sejajar dengan universitas-universitas terbaik di dunia, membawa panji-panji keunggulan akademik yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi