Katacyber.com | Aceh Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun 2025 dengan total belanja daerah sebesar Rp1.028.489.896.923. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan qanun APBK-P di Gedung DPRK setempat, Selasa (16/09/2025).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, menyepakati adanya penurunan belanja daerah dibandingkan sebelum perubahan. Dari total belanja awal Rp1.060.864.764.583, terjadi pengurangan sebesar Rp32.374.867.660, sehingga setelah perubahan ditetapkan menjadi Rp1.028.489.896.923. Adapun belanja daerah itu terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Zaman Akli, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi kepada DPRK Abdya yang telah menuntaskan pembahasan tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). “Rancangan qanun perubahan APBK 2025 ini telah dibahas melalui beberapa tahap dan ditutup dengan pendapat akhir fraksi-fraksi. Banyak saran dan pendapat dari dewan yang sangat berguna bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaman Akli menegaskan bahwa pembahasan APBK-P tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Anugerah terbesar dari rapat paripurna ini adalah rasa kebersamaan eksekutif dan legislatif, sehingga perubahan APBK 2025 dapat dirampungkan tepat waktu melalui musyawarah mufakat,” tambahnya.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Plt Sekda Amrizal, S.Sos., para asisten, staf ahli, kepala SKPK, camat, hingga jajaran terkait lainnya.























































Leave a Review