Katacyber.com | Jakarta – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali masuk agenda legislasi nasional. Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mengingatkan agar revisi tersebut tidak berhenti sebagai kosmetik politik semata. Ia menegaskan, perubahan regulasi yang lahir dari MoU Helsinki 2005 itu harus menjawab persoalan riil yang dihadapi rakyat Aceh. Sabtu, (13/09/2025).
“Revisi UUPA tidak boleh hanya menyesuaikan kepentingan elite. Ia harus ditopang kajian akademis yang komprehensif, riset empiris, dan analisis komparatif. Tanpa itu, pasal-pasal yang disusun hanya akan jadi teks mati,” tegas Masady.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dan masyarakat sipil menjadi kunci transparansi. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kata dia, harus berani membuka draf revisi ke publik agar masyarakat luas memahami arah perubahan regulasi. “Kalau prosesnya tertutup, publik Aceh hanya akan jadi penonton, sementara hasilnya dikendalikan segelintir elite,” ujarnya.
Masady menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih membelit Aceh. Data BPS 2024 menunjukkan tingkat kemiskinan di Aceh mencapai 14,4 persen, tertinggi di Sumatra, meski provinsi ini kaya akan gas, emas, dan sumber daya laut. “Inilah ironi Aceh. Regulasi yang memberi kewenangan luas harus dipastikan berdampak nyata pada kesejahteraan rakyat,” katanya.
Ia menekankan perlunya kepastian kewenangan Pemerintah Aceh di sektor pertambangan, fiskal, dan kelautan. Tanpa itu, revisi UUPA dikhawatirkan tidak jauh berbeda dengan kegagalan otonomi khusus di Papua. “Papua sudah menerima lebih dari Rp1.000 triliun dana otsus sejak 2002, tapi IPM mereka tetap di bawah rata-rata nasional. Aceh harus belajar dari situ, jangan sampai kekhususan hanya menghasilkan ketimpangan baru,” ucapnya.
Selain itu, isu representasi politik juga menjadi sorotan. Dengan hanya 13 kursi DPR RI, suara Aceh kerap tenggelam di antara dominasi Jawa. Masady menilai penambahan kursi merupakan bentuk keadilan representasi, bukan sekadar privilese. Revisi UUPA juga diharapkan mengkaji pembentukan daerah otonomi baru guna memperkuat kapasitas pemerintahan lokal.
Tak kalah penting, lanjutnya, revisi UUPA harus mengakomodasi isu sosial yang kerap diabaikan, mulai dari nasib mantan kombatan, anak-anak syuhada, korban konflik, hingga penguatan lembaga adat. Bidang pendidikan dan keagamaan pun harus dipandang sebagai investasi jangka panjang. Data Kementerian Pendidikan 2023 mencatat rata-rata lama sekolah di Aceh baru 9,2 tahun, lebih rendah dari rata-rata nasional 9,6 tahun.
“Kalau pendidikan diabaikan, maka generasi Aceh akan kembali terjebak dalam lingkaran kemiskinan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Masady memberi peringatan keras bahwa revisi UUPA bukan sekadar urusan hukum dan politik, melainkan menyangkut masa depan Aceh. “Kalau hanya jadi kosmetik politik, Aceh akan kehilangan momentum. Revisi ini harus benar-benar untuk rakyat, bukan untuk elite,” pungkasnya.






















































Leave a Review