Rekrutmen Calon Tenaga Profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh Dinilai Cacat Formil-Materil

Katacyber.com | Banda Aceh – Proses rekrutmen calon tenaga profesional di Baitul Mal Kota Banda Aceh Tahun 2025 dinilai cacat secara formil dan materil. Hal tersebut diungkapkan dalam kajian hukum yang dirilis oleh Center for Aceh Development (CAD), lembaga kajian kebijakan publik dan pembangunan daerah.

Dalam hasil kajiannya, Policy Strategist CAD menyebutkan bahwa pengumuman seleksi tenaga profesional Baitul Mal Banda Aceh tidak memenuhi standar administrasi pemerintahan yang baik dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan publik. Kajian tersebut menemukan sejumlah kejanggalan mendasar dalam dokumen pengumuman dan pelaksanaan seleksi.

“Pengumuman rekrutmen tidak mencantumkan tanggal penerbitan serta dasar hukum pelaksanaannya. Padahal dua unsur tersebut merupakan syarat sah administrasi publik sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Shandoya dalam rilis resmi CAD, Rabu (29/10/2025).

Dia menambahkan, pengumuman seleksi yang diunggah pada malam tanggal 15 Oktober 2025 memberi waktu pendaftaran hanya dua hari, yakni 15–17 Oktober. Padahal, syarat administrasi yang ditetapkan sangat berat dan memerlukan waktu pengurusan panjang, seperti SKCK, surat sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, serta dokumen legalisir.

“Kondisi ini tidak proporsional dan mengabaikan asas keadilan serta keterbukaan,” ujarnya.

Lebih jauh, CAD menilai bahwa tahapan seleksi tidak memuat jadwal pasti, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, kebijakan panitia yang menyatakan dokumen lamaran asli tidak dapat dikembalikan bagi peserta yang tidak lulus juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak administratif warga negara.

“Kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi karena berpotensi merugikan peserta secara materil,” tulis laporan itu.

Yang paling disorot CAD adalah isi pengumuman hasil seleksi administrasi yang menyebut panitia tidak menerima komplain atau sanggahan atas hasil seleksi. Menurut lembaga tersebut, ketentuan ini bertentangan dengan berbagai regulasi, antara lain:

1. Pasal 10 ayat (1) huruf c dan f UU No. 30 Tahun 2014 tentang asas keterbukaan dan akuntabilitas;
2. Pasal 11 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin akses masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan publik;
3. Pasal 36 huruf e UU No. 25 Tahun 2009** tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh tanggapan.

“Menutup ruang komplain berarti menutup mekanisme kontrol publik terhadap kebijakan lembaga negara. Itu bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi pemerintahan yang baik,” tegas Policy Strategist CAD

Dalam kajian hukumnya, CAD menyimpulkan bahwa pengumuman seleksi tenaga profesional Baitul Mal Banda Aceh mengandung cacat formil dan materil serta berpotensi batal demi hukum, penilaian tersebut sesuai Pasal 64–70 UU Administrasi Pemerintahan.

Seanjutnya, CAD juga menilai proses seleksi tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Sebagai langkah korektif, Lembaga CAD merekomendasikan agar menindaklanjuti hal sebagai berikut:

1. DPRK Banda Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen tenaga profesional di Baitul Mal;
2. Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka mekanisme sanggah atau komplain terhadap hasil seleksi administrasi;
3. Pelamar yang dirugikan dapat mengajukan keberatan administratif atau gugatan ke PTUN Banda Aceh;
4. Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan investigasi inisiatif atas dugaan maladministrasi dalam proses rekrutmen tersebut.

“Lembaga publik seperti Baitul Mal semestinya menjadi teladan dalam penerapan prinsip keadilan dan transparansi, bukan justru mengaburkan proses rekrutmen yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tutup Policy Strategist CAD dalam pernyataan resminya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi