Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT, Polda Aceh Didesak “Jangan Tidur”

Katacyber.com | Banda Aceh – Farid Duha mendesak Polda Aceh tidak “tidur” menyikapi dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan banjir hidrometeorologi Aceh 2025. Desakan itu disampaikan saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 2 Maret 2026. Farid Duha menilai isu ini sudah menjadi perhatian publik dan perlu ditangani melalui langkah hukum yang jelas serta transparan.

Dalam orasinya, Farid Duha mempertanyakan transparansi realisasi BTT, rencana penggunaan Transfer ke Daerah (TKD), serta anggaran dan data relawan kebencanaan. Ia menilai informasi mengenai alur penggunaan anggaran belum dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga membuka ruang kecurigaan publik.

Farid Duha juga menegaskan adanya dugaan mark up belanja logistik dan dugaan nama “relawan siluman” yang perlu dibuktikan, karena menurutnya inilah inti dari dugaan korupsi yang sedang dipersoalkan.

Farid Duha meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan sejak perencanaan hingga realisasi anggaran bencana.

Dia menyoroti adanya perbedaan signifikan data anggaran antara catatan Pemerintah Aceh dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Dalam dokumen yang dirujuk, Pemerintah Aceh mencatat pagu BTT sebesar Rp 3,18 miliar, sementara data DJPK menunjukkan Rp 45,42 miliar.

“Perbedaan tersebut juga meliputi angka realisasi yang berbeda. Kemungkinan ada indikasi korupsi di sini,” kata Farid Duha.

Farid Duha juga mempersoalkan lonjakan anggaran BTT yang disebut mencapai Rp 80 miliar untuk penanganan bencana banjir akhir November 2025. Ia menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 21 Tahun 2025 tentang penjabaran perubahan APBA yang mencatat BTT naik dari Rp 3,1 miliar menjadi Rp 80,1 miliar. Menurutnya, lonjakan besar dalam waktu singkat tanpa penjelasan rinci ke publik berpotensi menimbulkan penyimpangan dan harus dibuka detail peruntukan serta mekanisme pencairannya.

Selain angka dan regulasi, Farid Duha menuntut Pemerintah Aceh mempublikasikan daftar Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang mengusulkan dan menerima dana BTT, berikut rincian program, volume belanja, serta bukti penyaluran. Ia menilai keterbukaan data menjadi penting untuk menguji dugaan mark up belanja logistik maupun belanja kebutuhan lapangan lainnya. Farid Duha juga meminta verifikasi terbuka atas data relawan, agar dugaan “relawan siluman” dapat dicek melalui pembuktian administratif dan fakta lapangan.

Farid Duha juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai lambat merespons sejak awal aksi berlangsung. Setelah menunggu, perwakilan Pemerintah Aceh yang hadir di lokasi ialah Sekretaris BPBA Muhammad Syahril, namun dinilai tidak menyertakan data yang dibutuhkan untuk menjawab tuntutan. Farid Duha kemudian menilai Pemerintah Aceh belum menunjukkan keseriusan dalam merespons aspirasi, terutama terkait transparansi anggaran dan penanganan bencana.

menurutnya, Polda Aceh segera melakukan penelusuran awal atas dugaan kejanggalan Dana BTT, termasuk menelaah dokumen penganggaran, perubahan APBA, serta realisasi belanja yang dipersoalkan publik. Ia mendorong pemeriksaan pihak-pihak terkait dan audit terhadap belanja logistik, sekaligus memverifikasi dugaan nama relawan siluman melalui pencocokan data dan pengecekan lapangan.

“transparansi anggaran bencana adalah kewajiban pemerintah, dan penegakan hukum diperlukan agar dana publik benar-benar sampai untuk pemulihan masyarakat terdampak.” katanya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi