Perlindungan Konsumen Terhadap Skincare Abal-abal & Overclaim

Oleh : Skar Mutia
Mahasiswa Hukum UBB

Menjadi cantik adalah keinginan semua wanita, terutama dalam hal penampilan wajah. Wajah yang mulus, bersih, dan terawat dapat meningkatkan kepercayaan diri pada seseorang dan membuatnya merasa lebih menarik dan cantik. Salah satu cara penting untuk menjaga kondisi kulit wajah adalah menggunakan skincare. Skincare ialah serangkaian perawatan yang bertujuan untuk menjaga, melindungi, dan memperbaiki kondisi kulit, terutama pada wajah. Perawatan ini mencakup penggunaan berbagai produk dan teknik yang dirancang untuk membersihkan, melembapkan, melindungi dari kerusakan lingkungan, serta mengatasi masalah kulit seperti jerawat, penuaan dini, kulit kering, flek hitam, atau tekstur yang kasar.

Skincare merupakan investasi jangka panjang untuk kesehatan kulit dan rasa percaya diri yang lebih baik. Menggunakan produk-produk skincare tidak selalu berarti harus mahal atau rumit. Kunci dari perawatan kulit yaitu mengetahui jenis dan kebutuhan kulit kita sendiri, kemudian memilih produk yang sesuai. Setiap langkah dalam skincare, seperti membersihkan, melembapkan, hingga menggunakan serum dan tabir surya, memiliki fungsinya masing-masing yang saling melengkapi.
Namun, penting untuk berhati-hati dalam memilih produk skincare, karena tidak semua produk yang beredar di pasaran berkualitas atau aman untuk kulit.

Skincare abal-abal atau produk yang tidak terjamin kualitasnya dapat memberikan efek negatif pada kulit, bahkan dapat menyebabkan iritasi, alergi, atau masalah kulit yang lebih serius. Banyak produk skincare yang mengklaim memiliki manfaat luar biasa, namun ternyata mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan standar keamanan yang diperlukan.

Untuk menghindari skincare abal-abal, sangat penting untuk memperhatikan label dan komposisi bahan dalam produk. Pastikan produk tersebut telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau lembaga yang berwenang, yang menjamin bahwa produk tersebut telah melewati uji keamanan dan efektivitas. Selain itu, sebaiknya pilih produk yang sesuai dengan jenis kulit dan permasalahan kulit yang ingin diatasi. Hindari produk yang mengandung bahan kimia keras atau pemutih yang bisa merusak lapisan pelindung kulit dalam jangka panjang.

Untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam penggunaan produk skincare. Maka adanya undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen untuk memastikan bahwa produk yang beredar harus aman dan sesuai standar kualitas agar tidak membahayakan pengguna.

Dalam konteks skincare, hal ini sangat relevan karena maraknya produk kosmetik yang beredar dengan klaim manfaat besar, tetapi tidak selalu memenuhi persyaratan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan produk yang tidak hanya efektif, tetapi juga aman, serta menerima informasi yang jujur dan tidak menyesatkan tentang bahan dan manfaatnya.

Di sisi lain, tanggung jawab besar ada pada produsen dan distributor untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar hukum dan telah terdaftar di BPOM. Produk dengan bahan berbahaya atau tanpa izin edar seharusnya tidak boleh berada di pasaran karena berpotensi merusak kesehatan konsumen. Tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini diperlukan agar pelaku usaha bertindak lebih berhati-hati dan bertanggung jawab. Selain itu, konsumen juga harus lebih cerdas dalam memilih produk dan memeriksa informasi yang ada.

Pengawasan dari pemerintah dan lembaga terkait pun harus ditingkatkan untuk menekan peredaran produk ilegal atau berbahaya. Ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen sekaligus menciptakan pasar yang sehat dan terpercaya. Dengan demikian, menjaga keamanan dan kualitas skincare bukan hanya tugas konsumen atau produsen semata, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan produk yang aman dan efektif dapat digunakan dengan percaya diri.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi