Penulis: Johannes Pasaribu, S.H.,M.H. (NIM: 258101015. Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara)
Pendahuluan
Keberadaan SEMA maupun Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan petunjuk jelas terkait sikap yang harus diambil terhadap penyalahguna narkotika. Artinya, seorang pecandu atau penyalahguna narkotika kecenderungannya ialah dilakukan rehabilitasi terhadap dirinya (bukan berarti tidak dapat dijatuhi hukuman penjara di Indonesia). Rehabilitasi yang dimaksud didalam SEMA maupun Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan hasil dari putusan majelis hakim. Artinya, majelis hakim yang memimpin persidangan harus memberikan pertimbangan yang cukup sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti sehingga dapat diberikan atau dijatuhi putusan rehabilitasi.
Landasan Yuridis Penjatuhan Putusan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Atau Pecandu Narkotika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan dua kemungkinan perlakuan hukum terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika, yaitu rehabilitasi atau pemidanaan. Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi, sementara Pasal 127 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman maksimal 4 tahun untuk golongan I, 2 tahun untuk golongan II, dan 1 tahun untuk golongan III. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahguna narkotika tidak selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan murni, melainkan juga dapat dipandang sebagai subjek yang memerlukan pemulihan.
Sebagai tindak lanjut pengaturan tersebut, diterbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama tujuh lembaga negara tahun 2014 yang mengatur penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Lahirnya aturan pelaksana ini didorong oleh tingginya jumlah pecandu dan penyalahguna narkotika di Indonesia serta belum optimalnya pelaksanaan rehabilitasi akibat lemahnya koordinasi antarpenegak hukum. Idealnya, rehabilitasi dimaksimalkan dengan menjadikan ketentuan Pasal 103 ayat (1) bersifat imperatif, bukan fakultatif, sehingga pemidanaan penjara terhadap pecandu hanya digunakan secara terbatas.
Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada hakikatnya merupakan korban, baik karena ketergantungan fisik dan psikis maupun akibat bujukan, tipu daya, paksaan, atau ancaman. Pemidanaan penjara justru memperkuat stigma negatif dan berpotensi mendorong residivisme, sedangkan rehabilitasi memandang pelaku tidak semata sebagai penjahat, melainkan juga sebagai korban (crime without victim). Oleh karena itu, rehabilitasi menjadi instrumen yang lebih tepat untuk memulihkan kondisi individu dan mencegah pengulangan tindak pidana.
Dalam praktik, penerapan rehabilitasi masih menghadapi kendala struktural, substansial, dan kultural sebagaimana dikemukakan Lawrence M. Friedman. Secara struktural, kewenangan hakim sering terhambat oleh sifat “dapat” dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika. Secara substansi, terdapat disharmoni antara Pasal 4, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 103, dan Pasal 127 UU Narkotika terkait istilah dan kualifikasi pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkotika. Secara kultural, aparat penegak hukum dan masyarakat pada dasarnya menghendaki rehabilitasi, namun ketidakjelasan norma menghambat kepastian penerapannya.
Penjatuhan rehabilitasi harus didasarkan pada putusan hakim dengan mempertimbangkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika serta didukung minimal dua alat bukti dan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Tahun 2014 seharusnya menjadi pedoman utama sejak tahap penyidikan hingga persidangan agar rehabilitasi dapat segera dilaksanakan. Namun, dalam praktiknya, instrumen tersebut kerap lebih digunakan untuk memperkuat pembuktian pidana daripada menempatkan penyalahguna ke lembaga rehabilitasi.
Kesulitan penjatuhan rehabilitasi juga disebabkan oleh ketidakjelasan definisi dan status hukum antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, perbedaan terminologi antar pasal, serta inkonsistensi penerapan SEMA No. 4 Tahun 2010. Padahal, rehabilitasi sejalan dengan tujuan pemidanaan modern melalui pendekatan teori gabungan, yakni tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai upaya pemulihan individu dan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penegasan norma rehabilitasi dalam UU Narkotika agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara optimal.
Rehabilitasi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika Ditinjau dari Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan Hukum
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi tidak seharusnya hanya berlandaskan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Narkotika merupakan bentuk hukuman, sehingga penjatuhannya tidak bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana.
Pertimbangan hukum hakim harus bersumber pada fakta persidangan yang didukung pembuktian maksimal oleh jaksa penuntut umum. Pemenuhan minimal dua alat bukti menjadi dasar keyakinan hakim tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menegakkan kebenaran materiil, keadilan, dan kepastian hukum. Putusan yang demikian akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pidana dan mencerminkan penerapan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2010 secara konsisten.
Hakim yang independen dan jaksa yang cermat dalam pembuktian menunjukkan pemahaman terhadap persoalan hukum yang dihadapi, sehingga kebenaran materiil dapat ditegakkan. Dengan tercapainya kebenaran materiil, keadilan sebagai nilai kemanusiaan dalam hukum pun terwujud.
Ditinjau dari sistem pemidanaan, putusan rehabilitasi sejalan dengan teori treatment yang memandang pelaku sebagai individu yang membutuhkan perawatan dan perbaikan. Rehabilitasi memberikan manfaat tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga bagi masyarakat, sebagaimana prinsip utilitarian yang menekankan kemanfaatan hukuman. Dengan demikian, rehabilitasi merupakan bentuk pidana yang tepat dan bermanfaat.
Kemanfaatan rehabilitasi meliputi empat aspek utama, yaitu sebagai sarana pengobatan bagi pecandu, memutus mata rantai peredaran narkotika, mengisolasi dari pengaruh lingkungan negatif, serta sebagai bentuk pidana yang humanis dan selaras dengan konsep keadilan restoratif.
Penutup
Putusan rehabilitasi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 mencerminkan kepastian dan keadilan hukum. Namun demikian, dari sisi kemanfaatan hukum, masih terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara meskipun terdakwa secara nyata merupakan korban penyalahgunaan narkotika, semata-mata karena syarat rehabilitasi tidak terpenuhi. (Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Hukum pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara)
























































Leave a Review