Oleh: Faris Al Fadhil
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Ketika mendengar kata “Modernisasi” pastinya sebagian dari kita akan berpikiran tentang kemajuan dan pembaharuan suatu hal mulai dari, teknologi industri, transportasi, hukum, komunikasi, perdagangan, pendidikan serta pola pikir manusia modern yang dimana, hal ini tidak bisa untuk dihentikan dan di batasi oleh pihak manapun karena pada hakikatnya, zaman terus berubah dari masa sebelum masehi dan masehi dari. Manusia dikenal dengan sifat penasaranya dalam segala hal yang membuat kemajuan teknologi begitu pesat sudah banyak ilmuwan maupun filsuf dari masa lampau hingga masa sekarang yang turut menyumbangkan sumbangsihnya dalam ilmu yang mendukung peradaban Manusia hingga di masa modern ini.
Namun disini penulis mengambil suatu hal yang menurut penulis menarik untuk dibahas secara lebih mendalam, yaitu “Modernisasi Proses Keterangan Saksi di Peradilan Perdata” , menurut penulis keterangan saksi ini sangat penting dalam proses peradilan perdata karena, dalam hukum acara perdata, yang disebut sebagai saksi adalah seseorang yang memberikan keteranganya di muka pengadilan mengenai apa yang dilihat, didengar, dan yang dialaminya secara langsung mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang sedang menjadi perkara untuk dipersidangkan di pengadilan. Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal l866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR. Akan tetapi yang menjadi problematikanya ketika seorang saksi, dikatakan tak bisa hadir atau absen dalam persidangan karena sudah meninggal atau yang sedang berhalangan hadir dalam muka persidangan.
Mengenai hal ini tentunya proses persidangan dipastikan akan mengalami kendala karena alasan yang secara tiba- tiba ini tidak pernah diduga oleh semua pihak. Hal ini kemudian menjadi pekerjaan yang berat bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang dipersidangkan terlebih untuk para penegak hukum seperti hakim, jaksa, penasihat hukum tergugat mapun yang penggugat serta pihak keluarga yang pastinya mereka mengharapkan semua masalah ini cepat selesai dan mendapatkan hasil yang seadil-adilnya. Karena hal ini berhubungan dengan salah satu asas yang terdapat dalam hukum acara praktik peradilan perdata dan hukum acara praktik peradilan pidana yang dinamakan dengan nama “Asas Peradilan Cepat dan Hemat” asas ini merupakan prinsip dasr dalam hukum acara yang bertujuan untuk memastikan bahwasanya proses peradilan bisa berlangsung secara efisien dan efektik, dan tidak mengulur-ulur waktu, dan tidak membebani para pihak karena pastilah para pihak yang ada di pengadilan itu sudah memiliki bebannya masing-masing baik dari segi waktu maupun biaya yang tidaksedikit untuk datamng ke pengadilan untuk mengikuti tahapan persidangan.
Oleh karena itu dengan kemajuan teknologi dimasa sekarang ini dinilai bisa membantu proses persidangan sesuai dengan yang diinginkan seperti ketika saksi meninggal para pihak yang ingin mendapatkan kesaksian atau keterangan bisa menggunakan peralatan seperti voice recorder hingga smartphone yang dilengkapi oleh fitur voice recorder yang lebih praktis untuk dipakai dan video pengakuan dari saksi menggunakan kamera handphone, pesan elektronik dan kamera konvensional yang mendukung hal ini termasuk dalam alat bukti elektronik dan apabila saksi tidak memungkinkan untuk menggunakan fasilitas ini karena alasan yang logis seperti kondisi fisik dan sakit alternatifnya bisa menggunakan media seperti alat tulis dan secarik kertas atau lebih untuk menuliskan keteranganya secara lengkap dan lugas tanpa ada dusta dalam penulisanya hal sesuai dengan Pasal 1902 KUH Perdata: Menyatakan “Saksi harus memberikan keterangan berdasarkan keterangan berdasarkan apa yang ia ketahui sendiri.” Dan Pasal 164 HIR/284 RBg: Menyatakan ’’Keterangan saksi diberikan di bawah sumpah di depan hakim, tetapi ada pengecualian atau flesksibilitas dalam hal saksi berhalangan hadir.’’
Dalam hal lain seperti saksi yang tidak bisa hadir dengan alasan yang logis seperti sedang berada di luar negeri, ada urusan yang mendesak seperti urusan keluarga dan hampir sama dengan yang sebelumnya seperti sedang sakit. Dan di saat inilah peran modernisasi sangat diperlukan seperti dengan adanya teknologi dan sistem E-court, yang merupakan sebuah terobosan yang revolusioner di masa sekarang. E- Court sendiri merupakan merupakan layanan administrasi peradilan secara elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yang manfaatnya terdiri dari, mempermudah masyarakat yang ingin berperkara, menjangkau wilayah yang jauh dari lokasi pengadilan, meningkatkan transparansi, efektivitas,dan efidiensi pengadilan dan tentunya menghemat waktu, biaya dan tenaga. Dalam praktiknya E- court bisa dilaksanakan dengan menggunakan panggilan daring seperti video conference yang bisa membantu proses persidangan dan sistem penelusuran perkara (SIPP) yaitu aplikasi untuk mengelola data perkara, memantau perkembangan proses hukum, dan menyediakan informasi secara transparan kepada para pihak dan masyarakat dapat diakses lewat website SIPP masing-masing pengadilan.
Selanjutnya, di dalam sistem E-court ini terdapat pula beragam layanan yang ada untuk mempermudah seperti E- Filling (pendaftaran perkara secara online), E- Payment (pembayaran secara elektronik), E- Summons (pemanggilan elektronik untuk para pihak), dan yang terakhir E- Litigation (persidangan elektronik sudah termasuk pengajuan dokumen, replik, duplik, dan bukti elektronik. Akan tetapi sisi kelamahan dan hal ini wajar terjadi karena sesuatu hal pasti ada kekurangan dan kelebihanya dan untuk kekuranganya menurut penulis adalah keterbatasan jangkauan internet dan dan koneksi internet yang mengambat video conference dan membutuhkan waktu yang lama tergantung tingkat keparahanya serta kemungkinan pemalsuan dokumen elektronik seperti bukti pesan elektronik dan dalam hal ini pihak kepolisian berwenang untuk memgakses bukti tersebut didasarkan oleh, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa “penegak hukum dapat mengakses data elektronik dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa modernisasi dalam hal ini sangat memiliki dampak positif secara keseluruhan dan masalah negatifnya bisa diredam sebaik mungkin oleh para pihak penegak hukum. Dan berdampak besar bagi kemajuan hukum acara peradilan perdata dan hukum acara peradilan pidana dan penulis berharap semoga dengan adanya kemajuan ini bisa dipergunakan dengan bijaksana oleh pihak yang menggunakanya untuk tujuan yang mulia. Serta dengan adanya opini ini bisa menambah wawasan para pembaca dalam bidang hukum dan tidak mudah diperdaya oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Leave a Review