Ketua HMI Komisariat STAIN TDM Pertanyakan Legalitas Marzha Khadarus Madi Sebagai Ketua HMI Cabang Meulaboh 

Katacyber.com | Meulaboh – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HM) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tengku Dirundeng Meulaboh (STAIN-TDM) Yudia Anhar angkat bicara dan pertanyaan legalitas Marzha Khadarus Madi Sebagai Ketua HMI Cabang Meulaboh.

Pasalnya, pemilihan ketua HMI Cabang Meulaboh dilakukan dalam Konferensi Cabang (Konfercab) selama setahun periode kepengurusan.

Diketahui Marzha Khadarus Madi merupakan salah satu calon ketua umum HMI Cabang Meulaboh yang berasal dari komisariat STANJN TD, yang bersaing dengan calon lainnya Anwar Efendi dari Komisariat Teknik Universitas Teuku Umar (UTU), dan Mukhtaruddin dari Komisariat Teknik UTU, pada Konfercab ke-XIV pada 20 Februari 2025.

Yudia Anhar mengatakan, terkait saudara Marza Khadarus Madi mencalonkan diri sebagai Ketua Umum HmI Cabang Meulaboh, dengan lantang menyarankan agar saudara Marza Khadarus Madi untuk belajar membaca AD/ART jika ingin berproses di HMI.

“Jika ingin berproses di HMI, belajar untuk membaca AD/ART dulu agar tidak terjadi Inkonstitusional didalam HMI, si Marza itu jadi ketua Komisariat merupakan hasil gift dari cabang” tutur Yudi kepada KataCyber di Meulaboh, Sabtu (22/2/2025).

Tindakan Khadarus Madi yang mencalonkan diri sebagai ketua HMi Cabang Meulaboh mengundang kritik tajam dari Ketua Formateur terpilih HMI Komisariat STAIN TDM. “tidak hanya dianggap mencoreng nama baik HMI, tindakan ini juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap AD/ART HMI,” tegasnya.

Yudi mengungkapkan, ia merasa geram usai mendapatkan berita yang mengatakan terpilihnya Marza Khadarus Madi sebagai Formatur Ketua HmI Cabang Meulaboh.

“Jangan bicarakan tentang maju sebagai Calon Ketua Umum HMI jika masih cacat secara aturan, si Marza itu bukan ketua komisariat STAIN TDM yang sah dan secara persyaratan dia gagal untuk Mencalonkan diri sebagai ketua HMI cabang meulaboh,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan aturan yang tertuang didalam anggaran rumah tangga (ART) HMI Pasal 30 tentang Personalia Pengurus Cabang ayat 3 poin e, yang berbunyi : Pernah menjadi Ketua Umum Komisariat dan/atau Pengurus Cabang. “Apakah tindakan Inkonstitusional ingin dilakukan kembali di pemilihan ketua umum cabang?” tanya Yudi.

Yudi juga menambahkan bahwa seharusnya juga saudara Aris Munandar selaku demisioner Ketua Umum HMI Cabang Meulaboh pada masa itu menunjukkan hal yang dapat dicontoh oleh kader HMI lainnya dalam hal mengambil keputusan yang didasari AD/ART HMI.

“Seharusnya bang Aris Munandar sebagai ketua Umum Cabang HMI Cabang Meulaboh menunjukkan hal positif yang dapat dijadikan contoh oleh kader HMI lainnya dalam hal pengambilan keputusan, jangan seperti ini demi meraih sebuah kekuasaan, kayak si marza kalo udah gugur di persyaratan jangan dipaksa, kalo gamau disebut Feodal” Tambah Yudi.

Ia berharap agar Inkonstitusional ini tidak terjadi lagi didalm tubuh HMI Cabang Meulaboh demi menjaga kebersihan mata air pengkaderan kedepan.

“Saya sebagai kader HMI meulaboh berharap agar INKONSTITUSIONAL ini tidak terjadi lagi di proses pemilihan ketua cabang nanti, malu kita dilihat sama saudara-saudara se-HMI diluar Cabang Meulaboh” Tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi