Katacyber.com | Meulaboh – Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar masalah teknis anggaran. Ini adalah bukti nyata kegagalan Pemerintah Aceh dalam memenuhi amanat perdamaian Aceh-Republik Indonesia.
Wahyudi, Ketua Bidang HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Meulaboh, Kepada Katacyber, Jum’at (10/4/2026). Menegaskan bahwa pembatasan JKA berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak dasar masyarakat. Menurutnya, hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 ayat 3 mengenai hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang seharusnya memperluas akses kesejahteraan masyarakat, bukan justru membatasi hak-hak dasar warga. Selain itu, kebijakan pembatasan JKA disebut dapat mencederai semangat perdamaian Aceh, mengingat program JKA lahir dari proses panjang perjuangan rakyat pasca konflik.
“JKA adalah simbol keberpihakan negara kepada rakyat Aceh pasca-konflik. Membatasi aksesnya sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap janji kesejahteraan dalam MoU Helsinki,” tegas Wahyudi.
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Meulaboh menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Aceh, yakni:
1. Mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dalam waktu paling lambat 30 hari.
2. Mengembalikan JKA sebagai jaminan kesehatan universal tanpa diskriminasi berdasarkan kategori ekonomi.
3. Melibatkan publik serta organisasi masyarakat sipil dalam setiap proses pengambilan kebijakan strategis di Aceh.
HMI Cabang Meulaboh juga menyatakan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menggerakkan aksi sosial serta mengkaji upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan coba-coba mempermainkan hak hidup rakyat. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan membatasi,” pungkas Wahyudi. (*)























































Leave a Review