Baitul Mal Kota Banda Aceh Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh Perkara Seleksi Calon Tenaga Profesional

Katacyber.com | Banda Aceh – Proses rekrutmen calon tenaga profesional di Baitul Mal Kota Banda Aceh Tahun 2025 yang dinilai cacat secara formil dan materil berujung ke laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Juma’at (31/10/2025).

Ombudsman menerima tanpa laporan 018/ORI-PWK/BNA/TT/X/2025, perihal seleksi calon tenaga profesional di Baitul Mal Kota Banda Aceh Tahun 2025 dengan disertai dukumen pendukung lainnya dari pelapor.

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selaku peserta rekrutmen Calon Tenaga Profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh Tahun 2025, dengan ini menyampaikan pengaduan atas dugaan maladministrasi yang terjadi dalam proses pelaksanaan seleksi tersebut.” tulis pelapor berinisial S.

Dalam pengaduannya, pelapor menduga telah terjadi maladministrasi berdasarkan 6 landasan sebagai berikut:

  1. Pengumuman rekrutmen yang diunggah pada malam hari tanggal 15 Oktober 2025, dengan masa pendaftaran hanya 15–17 Oktober 2025, sehingga masyarakat hanya memiliki waktu efektif dua hari untuk menyiapkan seluruh berkas administrasi.
  2. Surat pengumuman tidak mencantumkan tanggal penerbitan dan dasar hukum perekrutan, yang menyebabkan dokumen kehilangan keabsahan administratif dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  3. Persyaratan administrasi sangat berat (SKCK, surat sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, serta dokumen legalisir) namun waktu pengurusannya tidak proporsional dengan jadwal pendaftaran.
  4. Tahapan seleksi tidak mencantumkan jadwal dan tanggal yang pasti, sehingga tidak memenuhi asas kepastian hukum dan keterbukaan.
  5. Kebijakan tidak dikembalikannya berkas asli pelamar yang tidak lulus, padahal berkas tersebut merupakan dokumen pribadi yang bernilai administrasi.
  6. Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi tertanggal 19 Oktober 2025, panitia menuliskan frasa “panitia seleksi tidak menerima komplain terhadap pengumuman ini.”

Selanjutanya, dia mengatakan ketentuan ini menutup hak masyarakat untuk memperoleh klarifikasi dan menyampaikan keberatan, serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c dan f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 36 huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya secara pribadi telah menyerahkan berkas lengkap dan sesuai persyaratan, namun dinyatakan tidak lulus administrasi tanpa alasan yang jelas, dan tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi apapun.” ujarnya

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tindakan Panitia Seleksi Baitul Mal Kota Banda Aceh diduga mengandung unsur maladministrasi berupa:

  1. Penyimpangan prosedur, karena pengumuman tidak memenuhi syarat formil administrasi (tanpa tanggal dan dasar hukum).
  2. Tidak transparan, karena hasil seleksi tidak disertai alasan ketidaklulusan dan menutup ruang keberatan publik.
  3. Pengabaian kewajiban hukum, dengan meniadakan mekanisme sanggah atau klarifikasi hasil seleksi administrasi.
  4. Penyalahgunaan wewenang, dengan menolak hak peserta untuk memperoleh informasi dan kejelasan terhadap hasil seleksi.

“Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan dengan itikad baik, demi terwujudnya pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.” tutup pelapor dalam pengaduannya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi